SAHABATNKRI.COM, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian kredit di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan. Penyidikan tersebut mencakup kredit pada 10 cabang dengan nilai kerugian sementara yang disebut mencapai Rp141 miliar.
Hal tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Ade Hermawan, saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Jateng, Rabu (2/9/2026).
“BKK Pekalongan, betul kita sedang melakukan penyidikan terkait di 10 cabang di situ,” kata Ade.
Menurut Ade, dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pemberian kredit pada periode 2022-2025. Penyidik menduga terdapat kredit yang diberikan kepada debitur yang sebenarnya tidak layak memperoleh pinjaman.
“Modusnya debitur-debitur itu tidak layak untuk diberikan kredit. Tapi tetap kredit itu diberikan tanpa melihat kemampuan dia, akan membahayakan,” ujarnya.
Ade menjelaskan, dalam pemberian kredit seharusnya dilakukan sejumlah prosedur, termasuk studi kelayakan untuk mengetahui kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya.
Namun, dalam perkara yang sedang disidik tersebut, proses pemberian kredit diduga tidak dilakukan berdasarkan studi kelayakan sebagaimana mestinya.
“Kan harusnya jalankan prosedur, misal apakah dari sistem usaha layak atau tidak, dan lainnya. Ternyata tidak berdasarkan studi kelayakan yang seharusnya,” jelasnya.
Kerugian Sementara Rp141 Miliar
Akibat kredit bermasalah tersebut, BKK Kabupaten Pekalongan disebut mengalami kerugian. Nilai kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp141 miliar.
Ade menegaskan angka tersebut masih merupakan perhitungan sementara dan nantinya akan dihitung kembali oleh auditor.
“BKK Pekalongan dugaan kerugian Rp141 miliar. Itu hitungan sementara, tentu nanti akan dihitung lagi oleh auditor,” kata Ade.
Ia menjelaskan, angka tersebut berkaitan dengan kredit yang macet dan proses pemberiannya yang diduga tidak sesuai ketentuan serta dilakukan secara melawan hukum.
“Itu hitungan-hitungan kredit yang macet, dalam proses yang tidak sesuai dengan ketentuan, dilakukan secara melawan hukum, akhirnya BKK Kabupaten Pekalongan itu mengalami kerugian cukup besar,” imbuhnya.
Agunan Kredit Turut Didalami
Selain proses pemberian kredit, penyidik juga mendalami persoalan agunan atau jaminan kredit.
Ade menyebut terdapat kredit yang menggunakan agunan, namun sebagian jaminan tersebut dinilai tidak cukup atau sulit untuk dijual.
“Ada yang pakai agunan, agunannya ada yang tidak bisa dijual. Ada agunannya yang tidak cukup juga. Jadi berbagai macam cara,” katanya.
Hingga saat ini, Kejati Jawa Tengah belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pemberian kredit.
“Belum (ada tersangka),” tegas Ade.
Lebih dari 50 Saksi Diperiksa
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Jawa Tengah telah memeriksa lebih dari 50 saksi. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi dan dokumen yang berkaitan dengan pemberian kredit.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterkaitan pihak Pemerintah Daerah (Pemda), Ade mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pemberian kredit.
“Masih kita jajaki semuanya, terkait pihak-pihaknya, baik dari para pejabat yang memang terkait dalam pemberian kredit itu, akan kita mintai keterangan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Teguh Subroto memastikan pihaknya akan terus mengusut perkara tersebut.
“Kita akan usut, kita tidak pilih-pilih,” tegasnya.
Sebelumnya Puluhan Orang Dipanggil untuk Diperiksa
Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah telah mendalami dugaan kredit macet PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan. Sedikitnya 50 orang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa Kejari Kabupaten Pekalongan hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan, sedangkan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejati Jawa Tengah.
“Benar, Kejari Kabupaten Pekalongan hanya memfasilitasi tempatnya saja. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi,” kata Triyo saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (18/8/2026).
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Kejati Jawa Tengah masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit tersebut.
sumber: Detik jateng.
Redaksi SAHABATNKRI.COM














