PN Rantau Kabulkan Sebagian Praperadilan Danny Al Choirul Amam, Penangkapan Dinyatakan Tidak Sah

  • Bagikan

RANTAU, SAHABATNKRI.COM — Pengadilan Negeri (PN) Rantau mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Danny Al Choirul Amam Bin Agus Wahyudin terhadap Kapolres Tapin dan Kasat Reskrim Polres Tapin.

Berdasarkan informasi putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rantau, putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 3 September 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan penangkapan terhadap Danny berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Tap.Tsk/47/VII/RES.5.1/2026/Sat Reskrim tertanggal 28 Juli 2026 dinyatakan tidak sah.

Selain itu, PN Rantau memerintahkan agar Danny dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan tersebut diucapkan.

Hakim juga memulihkan hak Danny dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, khususnya yang berkaitan dengan akibat penangkapan yang dinyatakan tidak sah tersebut.

Sementara itu, biaya perkara dibebankan kepada para termohon dengan jumlah nihil. Majelis hakim juga menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Dalam perkara tersebut, Danny tercatat sebagai Pemohon, sedangkan Kapolres Tapin dan Kasat Reskrim Polres Tapin masing-masing tercatat sebagai Termohon I dan Termohon II.

Putusan tersebut tercatat dengan status perkara “Minutasi” dalam SIPP PN Rantau.

Bayu Anggara: Praperadilan Bukan Persoalan Menang atau Kalah

Menanggapi putusan tersebut, Bayu Anggara selaku kuasa6 hukum Danny Al Choirul Amam dari Suara Masyarakat Law Firm menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Rantau serta pihak-pihak yang telah menjalankan proses hukum tersebut.

Bayu menegaskan, dirinya dalam perkara tersebut berkedudukan sebagai kuasa hukum yang mendampingi Danny Al Choirul Amam, yang merupakan salah satu dari 22 tersangka dalam perkara yang tengah dihadapi para kliennya.

“Salam sejahtera. Saya selaku kuasa hukum dari Suara Masyarakat Law Firm mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Rantau, Polres Tapin, serta Polda Kalimantan Selatan,” ujar Bayu.

Menurut Bayu, pihaknya menempuh jalur praperadilan sebagai upaya hukum untuk menguji tindakan dan mekanisme yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Danny.

“Dalam proses ini saya mendampingi 22 tersangka. Kami melakukan praperadilan dan menguji melalui mekanisme hukum yang telah disediakan. Salah satu pemohonnya adalah saudara Danny, yang merupakan salah satu dari 22 tersangka tersebut,” jelasnya.

Bayu menjelaskan bahwa praperadilan bukan semata-mata persoalan mengenai pihak yang menang ataupun kalah. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan sarana untuk menguji apakah tindakan dalam proses hukum telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini bukan masalah menang atau kalah. Saya selaku kuasa hukum melakukan pengujian melalui praperadilan untuk melihat apakah proses dan mekanisme hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menilai dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan oleh PN Rantau menjadi bagian dari proses pengujian terhadap penegakan hukum agar berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.

“Ketika praperadilan kami dikabulkan oleh PN Rantau, ini membuktikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan seadil-adilnya, dengan prosedur yang benar dan dengan bukti yang sekuat-kuatnya,” tegas Bayu.

Bayu juga mengimbau masyarakat agar memahami bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji tindakan aparat penegak hukum.

“Mohon kepada teman-teman dan saudara-saudara untuk memahami bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji proses penegakan hukum. Jadi bukan semata-mata kemenangan atau kekalahan, tetapi bagaimana mekanisme hukum dapat berjalan dengan adil,” pungkasnya.

Ia kembali menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PN Rantau yang telah memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tersebut.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pihak hakim yang telah memeriksa dan mengabulkan permohonan praperadilan kami,” tutup Bayu.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *