SAHABATNKRI.COM | KAJEN — Sikap seorang anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Shellvaria Paparingga, menjadi sorotan saat berlangsungnya audiensi bersama Forum Masyarakat Sipil (FORMASI) Pekalongan terkait penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (miras), Kamis (15/10/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan tersebut, anggota dewan yang bersangkutan terlihat menggunakan telepon genggam sambil tersenyum. Pemandangan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan wakil rakyat dalam mengikuti pembahasan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Ketua LSM KCBI AHMAD WASIS turut angkat bicara dan menilai perilaku tersebut dapat menimbulkan kesan kurang serius dalam mengikuti audiensi. Menurutnya, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD semestinya menunjukkan sikap yang mencerminkan kesungguhan dalam menyimak aspirasi masyarakat.
Audiensi tersebut merupakan bagian dari pembahasan penyusunan Perda tentang miras yang melibatkan FORMASI Pekalongan bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Berdasarkan surat undangan DPRD Kabupaten Pekalongan Nomor 500.2.2.7/2237 tertanggal 12 Oktober 2026, rapat dengar pendapat dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/10/2026), pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan Komisi D DPRD dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Saat dikonfirmasi mengenai aktivitasnya menggunakan telepon genggam dalam audiensi tersebut, Shellvaria Paparingga memberikan penjelasan bahwa dirinya justru sedang serius membaca peraturan daerah.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk memberikan ruang kepada pihak yang bersangkutan dalam menjelaskan situasi yang terekam selama kegiatan berlangsung.
Meski demikian, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa sikap dan perilaku anggota DPRD dalam forum resmi dapat menjadi perhatian publik, terutama ketika audiensi membahas persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Audiensi bukan sekadar agenda formal, melainkan forum untuk menyampaikan aspirasi, bertukar pandangan, serta membahas kebijakan yang berdampak pada masyarakat.
Karena itu, keterbukaan dan sikap profesional para wakil rakyat menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Kendati penggunaan telepon genggam dalam rapat tidak serta-merta membuktikan seseorang tidak serius, penjelasan dari pihak terkait diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.














