Boge Mengaku Jadi Korban Kebijakan, Mantan Tenaga Outsourcing Dinkes Kabupaten Pekalongan Soroti Pemberhentiannya

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | Kabupaten Pekalongan – Seorang mantan tenaga outsourcing Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Boge, warga Kecamatan Kajen, mengaku merasa menjadi korban kebijakan yang dinilainya tidak adil setelah diberhentikan dari pekerjaannya pada awal tahun 2025.

Boge mengaku telah mengabdi sebagai tenaga outsourcing selama kurang lebih 13 tahun. Namun, menurut pengakuannya, masa pengabdiannya berakhir setelah menerima keputusan pemberhentian yang disebutnya dilakukan ketika Toid menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan.

“Saya merasa dizalimi. Selama 13 tahun saya bekerja dan mengabdi, tetapi akhirnya diberhentikan. Sebagai warga Kabupaten Pekalongan, saya berharap pejabat melindungi masyarakat, bukan justru membuat saya merasa teraniaya secara batin,” ujar Boge kepada wartawan.

Boge menilai keputusan tersebut sangat memukul dirinya dan keluarganya. Ia mengaku kehilangan mata pencaharian setelah bertahun-tahun bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan.

Selain persoalan pemberhentiannya, Boge juga mengaku sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Bupati Pekalongan nonaktif, dirinya telah melaporkan sejumlah informasi yang diketahuinya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Menurut pengakuannya, dalam proses penanganan perkara tersebut ia beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi. Boge juga mengaku kembali dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait informasi yang diketahuinya.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi yang mengaitkan pemberhentian Boge dengan perkara hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi dari Toid, Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, maupun pihak terkait lainnya mengenai pengakuan yang disampaikan Boge.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *