Diduga Edarkan Skincare Belum Berizin BPOM, Salon Kecantikan di Wonopringgo Jadi Sorotan Warga

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM, PEKALONGAN – Sebuah salon kecantikan bernama HAIRO AESTHETIC (HR Beauty & Health Treatment) yang beralamat di Bingsir, Jetak Lengkong, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan masyarakat. Dugaan muncul terkait peredaran produk perawatan kulit atau skincare yang diduga belum memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Informasi yang beredar tersebut memicu kekhawatiran warga mengenai keamanan dan mutu produk yang digunakan oleh konsumen. Produk kosmetik yang belum terdaftar dan berizin BPOM dinilai berisiko, karena belum melalui proses pengujian serta evaluasi keamanan, kualitas, dan manfaat sesuai standar yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak pengelola HAIRO AESTHETIC terkait dugaan tersebut. Begitu juga, belum ada hasil pemeriksaan maupun pernyataan resmi dari BPOM atau instansi berwenang yang memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

Menyikapi hal ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum membeli atau menggunakan produk kecantikan. Konsumen disarankan memeriksa keabsahan produk melalui situs resmi atau aplikasi BPOM guna memastikan barang yang digunakan telah memiliki izin edar yang sah.

📜 Ancaman Sanksi Hukum

Perlu diketahui, memperjualbelikan produk kosmetik tanpa izin edar atau yang tidak memenuhi standar keamanan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas, antara lain:

✅ Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

✅ Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha yang menjual barang tidak sesuai ketentuan atau memberikan informasi yang menyesatkan dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, maupun administratif.

Selain itu, jika produk yang diedarkan merupakan racikan sendiri tanpa izin, tanpa pengawasan tenaga ahli, dan menimbulkan kerugian bagi pemakainya, maka pelaku juga berpotensi diproses secara hukum lebih lanjut.

Pemberitaan ini bersifat informatif. Berita akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi dari pihak salon, hasil pengecekan BPOM, atau keterangan resmi dari instansi terkait.


banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *