Dua Kasus Kejahatan Kendaraan Bermotor Berhasil Diungkap Polsek Gringsing, Satu Pelaku Masih Diburu

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM |  POLRES BATANG – Kepolisian Sektor Gringsing, Polres Batang, kembali menunjukkan kinerja cepat dalam mengungkap kasus kriminalitas di wilayah hukumnya. Dalam waktu berdekatan, petugas berhasil mengamankan pelaku penggelapan motor milik teman kerja sekaligus membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus kunci T di lingkungan perumahan.

 

Modus Pinjam Motor untuk Kembalikan Speaker, Warga Banjarnegara Gelapkan Kendaraan Teman

 

Kasus pertama bermula dari laporan penggelapan yang dilayangkan warga pada Senin, 22 Juni 2026 sekira pukul 06.30 WIB, bertempat di Mess Pekerja, Dukuh Plabuan, Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing.

 

Berdasarkan keterangan korban Ahmad Zainul Musthofa, tersangka berinisial S (34) alias Sudirin, warga asal Susukan, Banjarnegara, meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan hendak mengembalikan speaker musik box dan membeli rokok ke arah Stasiun Plabuan.

 

Namun setelah kendaraan diserahkan, tersangka justru membawa kabur motor tersebut hingga ke wilayah Patebon, Kendal, dengan niat buruk untuk menjualnya. Uang hasil penjualan direncanakan akan digunakan pelaku untuk membeli telepon pintar baru.

 

Kehilangan itu baru terungkap sehari kemudian, ketika korban tak kunjung mendapatkan kabar dari tersangka dan mendapati motornya diposting di grup Facebook “KREDIT MOTOR BEKAS/SECOND JUAL BELI KENDAL, BATANG, SEMARANG, JATENG” dengan harga yang bisa dinegosiasi. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter warna hitam perak tahun 2008 dengan nomor polisi R-3347-ZC, satu buah HP Realme C11 milik tersangka, serta STNK dan fotokopi BPKB kendaraan. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp7,5 juta.

 

Pelaku kini dijerat Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

 

Beraksi Pakai Kunci T di Perumahan, Pelaku Curanmor “Angsa” Diringkus

 

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Gringsing juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 dini hari. Pelaku berinisial AA alias Angsa (33) telah diamankan, sementara satu rekannya yang berinisial B masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Kejadian bermula ketika tersangka Angsa diajak temannya, Budi, untuk mencari sasaran pencurian di sekitar Desa Kutosari. Sekira pukul 02.30 WIB, keduanya memantau sepeda motor Honda Vario milik Tri Susilawati yang terparkir di teras rumah di Perumahan Baitul Ikhsan Permai, Dukuh Sulangsari, Desa Kutosari.

 

Angsa bertugas menuntun kendaraan tersebut ke tempat yang lebih sepi, sementara rekannya membobol lubang kunci dan menyalakan mesin menggunakan kunci palsu atau kunci T.

 

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125cc warna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi G-5670-JL, lengkap dengan STNK, BPKB, dan kunci kontak.

 

Tersangka Angsa kini ditahan di Mapolsek Gringsing untuk proses hukum selanjutnya. Ia disangkakan melanggar Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Pihak kepolisian terus berupaya memburu rekan pelaku yang masih melarikan diri.

 

 

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *