SAHABATNKRI.COM, PEKALONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Pada hari kedua, Kamis (18/6/2026), sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Kabupaten Pekalongan menjalani pemeriksaan di Mapolres Pekalongan Kota.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi membenarkan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan agenda pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut.
“Hari kedua ini ada 14 saksi yang diperiksa. Hari pertama kemarin juga 14 orang, dan besok Jumat diperkirakan ada delapan orang lagi,” ungkapnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mendalami keterangan dan mengungkap fakta-fakta penting dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya juga pernah dipanggil tampak hadir tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka meliputi:
– Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Edi Haryanto
– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Supriyadi
– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Murdiharso
– Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edi Wibowo
– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kholid
Usai menjalani pemeriksaan, para pejabat memberikan keterangan singkat. Edi Haryanto tercatat menjalani pemeriksaan paling lama dan menjadi saksi terakhir yang meninggalkan lokasi.
Sementara itu, Supriyadi menyebut pemeriksaannya berlangsung relatif singkat, sekitar 30 menit. Edi Wibowo bahkan hanya dimintai keterangan selama kurang lebih 15 menit.
Meski demikian, mereka enggan membeberkan secara rinci materi yang didalami penyidik dan menyerahkan penjelasan substansi perkara sepenuhnya kepada KPK.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berjalan sesuai jadwal untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.














