SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Pemeriksaan terhadap puluhan debitur terkait dugaan persoalan kredit pada salah satu bank daerah memasuki hari kedua. Sejumlah debitur terlihat mendatangi Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026).
Di antara para debitur yang terlihat hadir, seorang perempuan berinisial BD tampak keluar dari gedung setelah menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan informasi dalam dokumen yang diperoleh, nama BD tercatat memiliki alamat di kawasan Jalan Agus Salim Nomor 67, RT 007/RW 017, Kauman. Dalam catatan tersebut, terdapat fasilitas kredit yang direalisasikan pada 3 Juli 2023, dengan jangka waktu 12 bulan dan jatuh tempo pada 3 Juli 2024.
Adapun plafon pinjaman yang tercatat mencapai Rp1,5 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan, BD terlihat keluar dari Gedung Kejari Kabupaten Pekalongan. Kehadirannya sempat terekam kamera wartawan yang berada di lokasi.
Wartawan kemudian berupaya meminta keterangan terkait pemeriksaan yang baru saja dijalaninya. Namun, BD tidak memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan.
“Tidak usah,” jawabnya singkat sebelum masuk ke dalam kendaraan.
BD kemudian meninggalkan halaman Gedung Kejari Kabupaten Pekalongan menggunakan kendaraan Suzuki Ertiga bernomor polisi B 1750 WZF.
Sementara itu, di tengah masyarakat berkembang informasi yang mengaitkan sosok perempuan tersebut dengan lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. Bahkan, beredar informasi bahwa yang bersangkutan disebut-sebut merupakan Wakil Wali Kota Pekalongan.
Namun demikian, informasi mengenai identitas dan jabatan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa perempuan yang diperiksa tersebut merupakan pejabat dimaksud hanya berdasarkan informasi yang beredar.
Pemeriksaan terhadap para debitur tersebut diduga merupakan bagian dari pendalaman penyidik Kejati Jawa Tengah terkait persoalan kredit pada salah satu bank daerah di Kabupaten Pekalongan.
Sebelumnya, penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna mendalami proses penyaluran kredit, penggunaan fasilitas pinjaman, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan oleh penyidik tidak serta-merta menunjukkan seseorang bersalah atau terlibat tindak pidana. Pihak yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai.














