SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN KOTA – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana asusila yang terjadi di Padepokan Padang Ati, Kota Pekalongan, terus berlanjut. Hasil pemeriksaan tes DNA yang dilakukan penyidik Polres Pekalongan Kota menyatakan bayi yang dilahirkan korban bukan merupakan anak biologis tersangka berinisial AKF.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah mengirimkan sampel DNA milik tersangka AKF, korban berinisial FZ, serta bayi yang dilahirkan korban ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, disimpulkan bahwa anak tersebut bukan merupakan hasil hubungan biologis antara tersangka AKF dengan korban FZ,” ujar AKP Setyanto.
Meski demikian, ia menegaskan hasil tes DNA tersebut tidak menghentikan proses penyidikan. Berdasarkan keterangan korban, FZ mengakui sempat melakukan hubungan badan dengan pria lain pada rentang waktu setelah Lebaran 2025, sekitar Maret hingga April 2025.
Korban mengaku pria tersebut merupakan seseorang yang dikenalnya dari ciri-ciri fisik dan pekerjaannya. Menurut penyidik, hubungan tersebut terjadi sebanyak dua hingga tiga kali hingga sekitar September 2025. Saat kejadian berlangsung di dalam kamar dengan kondisi minim pencahayaan, sehingga korban tidak dapat mengenali wajah pelaku secara jelas.
“Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku tidak melakukan perlawanan dan mengikuti perbuatan yang dilakukan oleh orang tersebut,” terang AKP Setyanto.
Sementara terkait dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka AKF, penyidik juga memperoleh keterangan bahwa saat kejadian korban berada dalam satu ruangan bersama seorang lainnya yang mengetahui peristiwa tersebut.
AKP Setyanto menegaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada hasil tes DNA, tetapi pada dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Kami tetap melaksanakan penyidikan. Kami tidak berorientasi pada hasil tes DNA, tetapi pada dugaan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka, baik dugaan pelecehan seksual maupun persetubuhan. Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga kini, Satreskrim Polres Pekalongan Kota masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus yang menjadi perhatian publik itu.














