SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN SAHABATNKRI.COM– Ketua Umum Forlindo Jaya, Islah, kembali menyoroti proses pengangkatan sejumlah Kepala Puskesmas di Kabupaten Pekalongan pada tahun 2024. Menurutnya, isu dugaan praktik transaksional dalam proses pengangkatan yang sempat berkembang saat itu perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum apabila terdapat bukti yang memadai.
Islah menegaskan bahwa upaya pemberantasan praktik yang diduga bertentangan dengan aturan harus dilakukan secara serius demi menjaga integritas pelayanan publik. Ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menelaah proses pengangkatan Kepala Puskesmas pada tahun 2024 apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang menjadi kewenangannya.
“Jangan sampai ada proses pengangkatan jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jika memang terdapat dugaan penyimpangan, maka perlu dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Islah.
Sorotan tersebut juga berkaitan dengan fakta bahwa beberapa Kepala Puskesmas di Kabupaten Pekalongan, di antaranya di Puskesmas Kajen 2 dan Puskesmas Doro 2, saat pertama kali diangkat diketahui belum memiliki Sertifikat Pelatihan Manajemen Puskesmas (MP), yang merupakan kompetensi penting bagi pimpinan puskesmas.
Pada Maret 2024, Kepala Puskesmas Kajen 2, Zamronah, pernah mengakui belum memiliki sertifikat tersebut dan menyampaikan rencana untuk mengikuti pelatihan melalui Dinas Kesehatan. Menindaklanjuti kebutuhan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan kemudian menyelenggarakan Diklat Manajemen Puskesmas secara daring bekerja sama dengan Bapelkes Provinsi Jawa Tengah pada April hingga Mei 2024 agar para kepala puskesmas memenuhi persyaratan kompetensi.
Islah menilai, selain persoalan kelengkapan kompetensi, proses pengangkatan pejabat juga harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan ataupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi atau praktik transaksional dalam pengangkatan Kepala Puskesmas tahun 2024. Dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.














