Kejati Jateng Periksa Lebih dari 50 Saksi Terkait Dugaan Kredit Bermasalah BKK Kabupaten Pekalongan

  • Bagikan

PEKALONGAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan permasalahan kredit pada PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan (Perseroda), Selasa (18/8/2026).

Pemeriksaan dilakukan secara maraton oleh tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan dan dijadwalkan hingga Kamis (27/8/2026).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Pekalongan hanya menyediakan tempat, sementara pemeriksaan sepenuhnya dilakukan oleh penyidik Kejati Jawa Tengah.

“Benar, Kejari Kabupaten Pekalongan hanya memfasilitasi tempatnya saja. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi,” kata Triyo, Selasa (18/8/2026).

Menurut Triyo, penyidik Kejati Jawa Tengah telah memanggil sejumlah saksi yang berkaitan dengan permasalahan kredit pada salah satu bank daerah di Kabupaten Pekalongan.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi untuk dilakukan pemeriksaan yang bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan terkait dengan permasalahan kredit di salah satu bank daerah di Kabupaten Pekalongan,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai pihak-pihak yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Triyo menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Kejati Jawa Tengah.

“Untuk siapa-siapa yang bisa menjawab dari Kejaksaan Tinggi. Namun yang jelas penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi,” ujarnya.

Jumlah saksi yang diperiksa diperkirakan cukup banyak. Berdasarkan informasi yang diterima pihak Kejari Kabupaten Pekalongan, lebih dari 50 orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hingga pekan depan.

“Jumlah saksi yang dipanggil hingga minggu depan lebih dari 50 orang,” ungkap Triyo.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, juga membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Jawa Tengah.

“Ya, itu masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejati dan baru dimulai hari ini. Sementara info baru demikian saja,” kata Arfan melalui pesan singkat, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan permasalahan kredit tersebut berkaitan dengan sejumlah fasilitas pinjaman yang berlangsung sejak 2021, 2022, 2023 hingga 2024.

Sejumlah fasilitas kredit tersebut disebut memiliki jatuh tempo pada 2023, 2024 dan 2025, dengan nilai keseluruhan yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Meski demikian, hingga Selasa sore, pihak media masih berupaya mengonfirmasi dugaan kredit bermasalah tersebut kepada Komisaris Utama PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan (Perseroda), Iwanuddin Iskandar, maupun Direktur Utama BKK, Dewi. Keduanya belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaan yang dilakukan Kejati Jawa Tengah.

Pemeriksaan terhadap puluhan saksi ini masih berlangsung dan menjadi bagian dari proses penyelidikan atau penyidikan Kejati Jawa Tengah untuk mendalami dugaan permasalahan kredit pada BKK Kabupaten Pekalongan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *