KPK Sita Rumah, Tanah dan Tiga Toko Waralaba Terkait Kasus Fadia Arafiq, Jadwalkan Periksa 35 Saksi

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM, KAJEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Selain memeriksa sejumlah saksi, lembaga antirasuah itu juga menelusuri dan menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Aset yang disita meliputi satu unit rumah di kawasan Stain Residence, Kecamatan Kajen; satu bidang tanah di Desa Kaliboja, Kecamatan Paninggaran; serta tiga unit toko waralaba yang masing-masing berlokasi di Desa Domiyang (Kecamatan Paninggaran), Kecamatan Talun, dan Desa Wonosari (Kecamatan Siwalan).

Pantauan di lokasi salah satu toko di Desa Wonosari menunjukkan plang resmi penyitaan dari KPK telah terpasang di area parkir sejak Selasa (16/6/2026) sore. Pada plang tersebut tertulis bahwa aset itu disita dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Fadia Arafiq. Meski sudah disita, aktivitas operasional toko masih berjalan seperti biasa.

Seorang kasir toko membenarkan pemasangan plang tersebut, namun enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Warga sekitar juga mengaku tidak mengetahui keterkaitan usaha tersebut dengan kasus yang sedang ditangani KPK.

Sementara itu, KPK menjadwalkan rangkaian pemeriksaan saksi selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu hingga Jumat (17–19 Juni 2026) di Aula Posko Operasi Mapolres Pekalongan Kota. Kegiatan ini bertujuan memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri asal-usul dan kepemilikan aset yang disita.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi membenarkan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi tempat. “Dari informasi yang kami terima, sekitar 35 orang akan diperiksa, berasal dari unsur ASN dan pihak swasta,” ujarnya.

Hingga Rabu sore, sejumlah saksi sudah datang dan menjalani pemeriksaan. Salah satunya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben Prabu Faza. Setelah selesai diperiksa, Ruben terlihat bergegas masuk ke dalam kendaraan dan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

Penyidik juga mendalami riwayat transaksi pembelian tanah yang menjadi lokasi aset tersebut. DL, mantan pemilik lahan seluas 400 meter persegi di Desa Domiyang, mengaku menjual tanahnya kepada Fadia Arafiq pada tahun 2018 seharga Rp150 juta dan kini dimintai keterangan untuk melengkapi data.

Saksi lain, SF, menyebutkan tanah seluas 599 meter persegi di Desa Wonosari tempat berdiri toko waralaba dijualnya senilai Rp1 miliar. Sedangkan SG menjual lahan seluas satu hektare di Desa Kaliboja pada tahun 2021 dengan harga sekitar Rp800 juta.

Hingga saat ini, seluruh proses penyitaan dan pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap keterkaitan aset tersebut dengan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.

 

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *