KUASA HUKUM ADUKAN KASAT RESKRIM POLRES DEMAK KE PROPAM , DIDUGA BERSIKAP TIDAK PROFESIONAL SAAT ADVOKAT JALANKAN TUGAS

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | DEMAK – Seorang advokat sekaligus kuasa hukum berinisial T.B.A., S.H. secara resmi mengadukan Kasat Reskrim Polres Demak berinisial A.B.K. ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah pada Jumat (19/6/2026).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan tidak profesional saat advokat sedang menjalankan tugas pendampingan hukum terhadap kliennya di Satreskrim Polres Demak.

Dalam pengaduannya, T.B.A., S.H. menyebut dirinya diduga dipotong pembicaraannya, tidak diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan secara utuh, hingga merasa profesinya sebagai advokat tidak dihormati saat menjalankan tugas memberikan bantuan hukum kepada klien.

Menurut pengadu, advokat merupakan penegak hukum yang kedudukannya setara dengan aparat penegak hukum lainnya sehingga hubungan antarsesama penegak hukum semestinya dibangun atas dasar saling menghormati, profesional, dan menjunjung etika.

Atas peristiwa tersebut, T.B.A., S.H. meminta Bidang Propam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang diadukan.

Pengadu berharap langkah tersebut menjadi momentum perbaikan pelayanan dan penguatan sinergi antara Polri dan advokat demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

SUARAMASYARAKAT.COM”Mengawal Keadilan, Mengawasi Penegakan Hukum

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *