SAHABATNKRI.COM |SURAKARTA , Seorang kuasa hukum mengaku kecewa terhadap pelayanan di Polresta Surakarta setelah laporan dugaan tindak pidana perampasan hak yang hendak diajukan belum mendapat pelayanan. Menurutnya, dirinya telah berada di Polresta Surakarta sejak pukul 16.00 WIB hingga sekitar pukul 19.30 WIB, namun laporan tersebut belum juga diterima.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya telah membawa sedikitnya tiga orang saksi beserta alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat untuk dilakukan pelaporan. Meski demikian, proses penerimaan laporan disebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Kami datang dengan itikad baik untuk menempuh jalur hukum. Saksi dan alat bukti sudah kami siapkan, namun hingga berjam-jam laporan belum juga dilayani. Hal ini tentu mengecewakan dan menimbulkan pertanyaan mengenai pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan,” ujar kuasa hukum.
Ia berharap Polresta Surakarta segera memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku serta menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel agar kepastian hukum dapat terwujud bagi para pencari keadilan.














