Kuasa Hukum Sebut Hasil Tes DNA Tak Identik, Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Padepokan Padang Ati (7/7)

  • Bagikan

‎SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan persetubuhan di Padepokan Padang Ati, H. Arif N.S.,S.H,M.H., menyatakan hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan Laboratorium Forensik menunjukkan tidak adanya hubungan biologis antara tersangka dengan bayi yang dilahirkan oleh pelapor. Hasil tersebut dinilai menjadi fakta ilmiah yang membantah narasi yang selama ini berkembang di media sosial.

‎H. Arif menjelaskan, pemeriksaan DNA telah dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, dengan mengambil sampel dari tersangka, ibu yang melahirkan, serta bayi. Setelah hampir satu bulan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, menurutnya diperoleh kesimpulan bahwa DNA tersangka tidak identik dengan DNA bayi.

‎“Hasil tes DNA menunjukkan tidak terdapat hubungan biologis. Ini menjadi bukti ilmiah yang perlu dihormati oleh semua pihak,” ujar H. Arif kepada awak media.

‎Ia mengatakan, selama ini beredar opini di media sosial yang menyebut kliennya telah menghamili salah seorang santriwati hingga melahirkan seorang anak. Namun, menurutnya, hasil uji DNA tersebut tidak mendukung tuduhan tersebut.

‎Meski demikian, H. Arif menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan perkara hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

‎“Kami mengajak masyarakat menghormati proses hukum dan beropini secara bijak. Biarlah fakta dan alat bukti yang berbicara di persidangan, bukan opini publik,” katanya.

‎Atas perkembangan tersebut, pihak kuasa hukum berencana mengajukan surat resmi kepada penyidik untuk meminta penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap kliennya.

‎Menurut H. Arif, sejak awal penyidikan kliennya bersikap kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, tidak berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat jalannya penyidikan.

‎Ia juga menilai permohonan penangguhan penahanan sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena menurutnya syarat penahanan harus mempertimbangkan adanya kekhawatiran nyata tersangka akan menghambat proses hukum.

‎Selain itu, H. Arif menyebut kondisi kliennya selama menjalani penahanan dalam keadaan sehat. Ia mengatakan kliennya tetap menjalankan aktivitas ibadah, berinteraksi dengan para tahanan lain, rutin melaksanakan salat, termasuk salat tahajud, serta membaca kitab.

‎Terkait adanya laporan lain yang melibatkan sejumlah santriwati, H. Arif menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses penyidikan. Ia menyerahkan pembuktian perkara kepada pengadilan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

‎“Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Kebenaran harus dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan opini,” tegasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *