Kuasa Hukum Tegaskan Laporan ke Propam Polri Tak Akan Dicabut, Persoalan Perkara Dibawa ke Komisi III DPR RI

  • Bagikan

TAPIN, KALIMANTAN SELATAN — Kuasa hukum salah satu pihak dalam perkara yang tengah ditangani Polres Tapin menegaskan bahwa laporan yang telah disampaikan kepada Propam Polri tidak akan dicabut.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penanganan perkara sekaligus upaya memastikan setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan dapat diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Bayu Anggara, kuasa hukum dari Suara Masyarakat, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena berkaitan langsung dengan konstruksi perkara yang sedang dihadapi kliennya.

Pihaknya juga menyoroti sejumlah fakta dan dokumen yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh dalam proses penanganan perkara.

Bayu menegaskan laporan yang telah disampaikan kepada Propam Polri akan tetap dikawal hingga seluruh proses pemeriksaan selesai.

“Kami tegaskan, laporan di Propam Polri tidak akan pernah kami cabut. Apa pun alasannya, kami akan tetap mengawal dan mengusut sampai tuntas.”

Menurutnya, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai mekanisme pengawasan apabila terdapat dugaan persoalan dalam proses penanganan perkara.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara, biarkan Propam memeriksa dan menguji semuanya sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Selain menyampaikan pengaduan kepada Propam Polri, pihak kuasa hukum juga menyatakan telah membawa persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI.

Langkah tersebut dilakukan dengan harapan adanya perhatian terhadap proses penegakan hukum, khususnya terkait transparansi dan objektivitas dalam pemeriksaan perkara.

“Kami sudah menyampaikan persoalan ini secara resmi kepada Komisi III DPR RI. Kami berharap ada perhatian terhadap proses penanganan perkara ini. Yang kami minta sederhana, periksa semua fakta dan jangan ada fakta yang diabaikan,” ujarnya.

Salah satu hal yang turut menjadi perhatian kuasa hukum adalah dokumen sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang disebut ditemukan oleh pihaknya terkait produk yang menjadi bagian dari perkara.

Menurut Bayu, keberadaan dokumen tersebut perlu diklarifikasi secara menyeluruh, mulai dari asal-usul, status sertifikasi, hingga keterkaitannya dengan produk yang sedang dipersoalkan.

Pihaknya juga berharap produsen atau perusahaan terkait dapat dimintai keterangan agar status dan asal-usul produk dapat dijelaskan secara terang.

Perhatian kini tertuju kepada Polres Tapin untuk memberikan penjelasan mengenai dasar pemeriksaan terhadap produk tersebut.

Termasuk bagaimana penyidik menilai dokumen sertifikasi SNI yang disebut ditemukan pihak kuasa hukum serta apakah pihak produsen telah atau akan dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Perkara tersebut masih menjadi perhatian publik, terutama menyangkut pembuktian status SNI produk, pemeriksaan pihak produsen, posisi para tersangka, serta proses pengaduan yang telah disampaikan kepada Propam Polri dan Komisi III DPR RI.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Tapin, Kapolres Tapin, Kasat Reskrim Polres Tapin, pihak perusahaan atau produsen, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Hak jawab tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang, profesional, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

 

Sumber: bayu anggara suara masyarakat.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *