Pembangunan Tanggul Sungai Bremi Diduga Kurang Transparan, Belum Ada Papan Informasi Proyek

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Pekerjaan pembangunan tanggul pengamanan di sepanjang aliran Sungai Bremi, Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, diduga belum memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Hal ini terlihat dari belum terpasangnya papan informasi proyek meskipun pekerjaan diklaim telah berjalan hampir satu bulan.

Temuan ini disampaikan Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan saat melakukan pemantauan lapangan pada Sabtu (11/7/2026). Menurut Ketua LPKM, Feri Irwansyah, tanpa adanya papan informasi, masyarakat tidak dapat mengetahui identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, hingga nama pelaksana dan pengawas kegiatan.

“Proyek ini terkesan seperti proyek siluman. Tidak ada papan keterangan pekerjaan maupun data konsultan pengawas di lokasi. Masyarakat tentu bertanya-tanya, ini proyek pemerintah atau swasta? Padahal setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara wajib mengedepankan keterbukaan,” ujar Feri.

Selain soal transparansi, pihaknya juga menemukan dugaan pengabaian standar keselamatan kerja. Terlihat seorang mandor yang mengarahkan pengoperasian ekskavator tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat berada di area pekerjaan.

Feri menegaskan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi syarat mutlak dalam setiap pelaksanaan konstruksi. Mengabaikannya dinilai berisiko membahayakan keselamatan para pekerja.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Jika APD tidak digunakan, ini menjadi perhatian serius karena bisa menimbulkan kecelakaan kerja yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, proyek pembangunan tanggul tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan. Kondisi ini semakin memicu pertanyaan warga mengapa informasi dasar mengenai proyek tidak disampaikan secara terbuka.

“Masyarakat sebagai penerima manfaat berhak tahu rincian kegiatannya. Jangan sampai pembangunan yang dibiayai uang negara justru berjalan secara tertutup,” tambah Feri.

LPKM meminta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan evaluasi. Jika terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan, pihaknya mendesak agar diberikan sanksi tegas kepada pelaksana maupun pengawas proyek.

“Kami minta dinas berwenang segera menindaklanjuti temuan ini. Jangan biarkan aspek transparansi dan keselamatan diabaikan begitu saja,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pelaksana lapangan bernama Budi yang berasal dari Pemalang membenarkan pekerjaan telah berjalan sekitar satu bulan. Kegiatan yang dikerjakan meliputi pembangunan parapet sepanjang kurang lebih satu kilometer.

“Memang papan informasi belum terpasang, nanti akan kami pasang. Kalau soal sumber anggaran dan nilainya saya kurang tahu, itu bukan wewenang saya. Tanyakan saja ke pengawas proyek,” jelasnya.

Ia juga menyebut jalan akses yang dibuat sementara bertujuan untuk melancarkan pengangkutan material. Terkait keberadaan pengawas, Budi mengaku petugas pengawas rutin datang setiap hari, namun pada saat pemantauan belum hadir di lokasi.

Terpisah, Kepala Kelompok Pengelola Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Wilayah Kupang–Pekalongan, Heru Purnomo, saat dikonfirmasi hanya memberikan tanggapan singkat.

“Pekerjaan itu di bawah BBWS PJ, nanti saya tanyakan lebih lanjut,” tulisnya melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi lebih rinci dari Balai Besar Wilayah Sungai Pemali-Jratun (BBWS PJ) selaku instansi yang diduga menangani proyek tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menunggu keterangan resmi untuk kelengkapan informasi.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *