SAHABATNKRI.COM | KANDANGSERANG, PEKALONGAN — Aktivitas pembongkaran atau dropping LPG subsidi tabung 3 kilogram di sekitar Terminal Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang dalam pendistribusiannya memiliki mekanisme serta jalur penyaluran yang harus mengikuti ketentuan pemerintah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat truk pengangkut LPG 3 kg dengan identitas “AGEN LPG 3 KG BERSUBSIDI, PT. SUKOWATI ALAM S.E., WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN” melakukan pembongkaran muatan di sekitar Terminal Kandangserang.
LPG dari truk tersebut kemudian terlihat dipindahkan ke sejumlah kendaraan jenis L300 untuk selanjutnya dibawa menuju wilayah tujuan.
Pada kendaraan agen tersebut tercantum alamat Jl. Perumnas Wiroto Asri, Ds. Bebel No. 927, serta nomor telepon pengaduan 085642810333.
Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pembongkaran dan pemindahan LPG subsidi, khususnya mengenai lokasi pembongkaran, kendaraan yang digunakan untuk melanjutkan distribusi, serta pencatatan administrasi dalam rantai penyaluran LPG 3 kg.
Dalam sistem distribusi LPG 3 kg, terdapat rantai penyaluran dari badan usaha penugasan kepada penyalur atau agen, kemudian diteruskan kepada subpenyalur atau pangkalan. Karena itu, proses distribusi perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar LPG bersubsidi dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
Alasan Medan dan Risiko Armada
Sementara itu, pihak PT Sukowati Alam S.E. memberikan penjelasan mengenai aktivitas pembongkaran LPG di sekitar Terminal Kandangserang.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak perusahaan menyampaikan bahwa kondisi medan dan faktor keselamatan menjadi pertimbangan utama.
«“Iya, karena medan di Kandangserang yang tidak memungkinkan untuk dilalui armada truck dan berisiko, sehingga bongkaran di sekitar Terminal Kandangserang. Dan itu juga diketahui oleh pihak yang bersangkutan (Pertamina),” demikian jawaban pihak perusahaan.»
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting untuk diketahui publik. Namun, masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai apakah lokasi pembongkaran di sekitar Terminal Kandangserang tersebut memang merupakan titik yang telah mendapatkan persetujuan atau pengaturan dari pihak Pertamina.
Begitu pula dengan proses pemindahan LPG dari truk agen ke sejumlah kendaraan L300. Perlu dipastikan apakah kendaraan-kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang diperbolehkan atau terdaftar dalam mekanisme distribusi LPG 3 kg serta apakah proses pemindahan tersebut tercatat dalam administrasi distribusi.
Pertamina Diharapkan Beri Penjelasan
Persoalan ini tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran hukum hanya berdasarkan adanya aktivitas pembongkaran di lokasi tersebut.
Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, izin atau persetujuan, jalur distribusi, kendaraan pengangkut, serta administrasi LPG yang dibongkar dan disalurkan.
Sejumlah hal yang menjadi pertanyaan publik antara lain:
1. Apakah Terminal Kandangserang atau area sekitar terminal diperbolehkan sebagai titik bongkar sementara?
2. Apakah terdapat persetujuan atau pengaturan dari Pertamina terkait pembongkaran tersebut?
3. Apakah kendaraan L300 yang menerima pemindahan LPG sesuai dengan ketentuan distribusi?
4. Apakah jumlah LPG yang dibongkar dan dipindahkan sesuai dengan dokumen pengiriman?
5. Apakah seluruh proses tersebut tercatat dalam administrasi distribusi agen dan pangkalan/subpenyalur?
6. Apakah mekanisme pembongkaran tersebut dilakukan secara rutin atau hanya karena kondisi medan dan pertimbangan keselamatan armada?
Klarifikasi dari pihak Pertamina dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Apabila benar pembongkaran dilakukan karena pertimbangan kondisi jalan, medan yang sulit dan faktor keselamatan armada, masyarakat tentu berharap terdapat mekanisme resmi serta dokumentasi yang jelas sehingga proses tersebut tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan mekanisme distribusi, pihak berwenang diharapkan melakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, transparansi dalam setiap mata rantai distribusinya menjadi penting untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
SahabatNKRI.com akan terus melakukan konfirmasi kepada Pertamina dan instansi terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai status lokasi pembongkaran, mekanisme pemindahan LPG ke kendaraan L300, serta kesesuaian proses tersebut dengan ketentuan distribusi LPG 3 kg yang berlaku.














