SAHABATNKRI.COM, KAJEN – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan tidak ada pengondisian, pengorganisasian, maupun arahan khusus dari pemerintah daerah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi rencana pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Pekalongan, yang dijadwalkan berlangsung pada 17–19 Juni 2026 di Polres Pekalongan Kota.
“Kita menghormati sepenuhnya proses hukum yang dijalankan KPK. Kepada pihak yang dipanggil, silakan hadir sesuai jadwal dan berikan keterangan secara jujur serta transparan sesuai fakta,” ujar Sukirman kepada awak media, Selasa (16/6/2026).
Ia menegaskan pemerintah daerah sama sekali tidak memberikan pengarahan terkait materi keterangan yang akan disampaikan kepada penyidik.
“Tidak ada pengorganisiran atau apalagi pengondisian, sama sekali tidak. Yang paling penting adalah setransparan mungkin. Monggo jawab dan berikan keterangan sesuai yang dibutuhkan KPK,” tegasnya.
Sukirman berharap seluruh ASN yang menjalani pemeriksaan dapat bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum. Sikap terbuka dinilai penting untuk membantu jalannya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang diperoleh, KPK akan memeriksa 23 orang saksi, termasuk Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, mencakup kasus pengelolaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Plt Bupati juga menegaskan komitmen Pemkab Pekalongan untuk mendukung penuh penegakan hukum serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan.














