Polemik Penutupan Saluran Irigasi Mencuat, Dokumen Persetujuan Dinilai Cacat Prosedur

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM, PEKALONGAN — Polemik terkait penutupan saluran irigasi kembali mengemuka setelah ditemukan dokumen yang disebut sebagai surat persetujuan warga, namun dinilai tidak memenuhi syarat keabsahan. Dokumen tersebut hanya ditandatangani oleh Kepala Desa dan bertanggal 16 Desember 2024, tanpa disertai tanda tangan maupun bukti keterlibatan perwakilan masyarakat yang terdampak langsung.

Berdasarkan isi dokumen tersebut, dijanjikan akan dilakukan pemindahan saluran irigasi. Namun hingga memasuki pertengahan tahun 2026, tidak ada kejelasan maupun progres nyata terkait rencana yang tertulis di dalamnya.

Warga menilai dokumen itu cacat secara prosedural dan tidak dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan. Sebab, tidak ada bukti bahwa keputusan tersebut dibahas dan disetujui melalui musyawarah terbuka bersama warga yang terkena dampak.

“Kalau dikatakan sudah ada persetujuan warga, mana buktinya? Tidak ada tanda tangan kami, tidak ada rapat yang melibatkan kami. Tiba-tiba saja saluran air ditutup,” ujar salah satu warga yang merasa dirugikan.

Selama kurang lebih dua tahun terakhir, penutupan saluran irigasi tanpa disertai solusi alternatif telah menimbulkan dampak serius bagi lahan pertanian. Para petani mengaku kesulitan mendapatkan pasokan air yang cukup, bahkan sebagian lahan terancam tidak dapat digarap secara optimal sehingga mengurangi hasil panen.

Selain merugikan sektor pertanian, mandeknya pelaksanaan janji pemindahan saluran juga memunculkan dugaan adanya perencanaan yang tidak matang, bahkan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Tokoh masyarakat setempat mendesak dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terbuka dari pemerintah desa mengenai keabsahan dokumen tersebut. Mereka juga meminta pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan turun tangan untuk memastikan hak-hak warga tidak diabaikan.

“Persoalan ini bukan hanya sekadar soal saluran air, tapi juga soal transparansi dan kepercayaan publik. Jangan sampai keputusan yang diambil secara sepihak justru merugikan kepentingan masyarakat luas,” tegas salah satu tokoh warga.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa yang bersangkutan belum memberikan penjelasan resmi terkait keabsahan dokumen maupun alasan tidak terlaksananya rencana pemindahan saluran irigasi selama lebih dari dua tahun terakhir.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *