SANGGAHAN RESMI: Tuduhan “Tidak Terdaftar di PDDIKTI” Dibantah, Direktur Utama Suara Masyarakat Law Firm Siapkan Langkah Hukum

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | Batang – Pemberitaan yang menyebut seorang advokat berinisial TSBA diduga menggunakan ijazah yang tidak terdaftar di PDDIKTI dibantah keras oleh pihak yang bersangkutan.

Direktur Utama Suara Masyarakat Law Firm menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Data akademik yang bersangkutan tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), serta didukung dengan ijazah asli dan dokumen akademik lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut pihak Suara Masyarakat Law Firm, laporan yang diajukan ke kepolisian masih merupakan aduan dari pelapor dan belum membuktikan adanya tindak pidana. Oleh karena itu, setiap pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah telah terjadi pemalsuan dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.

“Kami membantah secara tegas tuduhan bahwa ijazah kami tidak terdaftar di PDDIKTI. Faktanya, data akademik kami dapat diverifikasi. Kami menghormati proses hukum, namun proses hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan asumsi atau dugaan,” tegas Direktur Utama Suara Masyarakat Law Firm.

Pihaknya juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar atau membangun opini yang merugikan nama baik tanpa dasar hukum yang kuat.

“Apabila terbukti terdapat fitnah, penyebaran informasi bohong, atau tuduhan tanpa dasar yang merugikan kehormatan dan nama baik kami, maka seluruh upaya hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang melanggar hukum.”

Suara Masyarakat Law Firm mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum secara objektif serta tidak menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kalimat “tidak ada kata ampun bagi para pelaku fitnah” sebaiknya diubah menjadi:

“Apabila nantinya terbukti secara hukum terdapat fitnah atau penyebaran tuduhan yang tidak benar, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia tanpa kompromi.”

 

 

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *