Sidang Perkara Fadia Arafiq: Dugaan Jual Beli Jabatan Seret Nama Wakil Ketua DPRD Pekalongan

  • Bagikan

SEMARANG, SAHABAT NKRI – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kabupaten Pekalongan Fadia Arafiq kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/8/2026), nama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben Prabu Faza, disebut-sebut memiliki peran dalam dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pekalongan, Pujo Pramudiarto, sebagai saksi.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Pujo mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp60 juta kepada Ruben Prabu Faza melalui ajudannya. Uang tersebut disebut diberikan dengan harapan dirinya mendapatkan jabatan sebagai kepala bidang.

“Saya memberikan Rp60 juta ke Ruben melalui ajudannya. Beberapa bulan berikutnya saya mendapat undangan pelantikan sebagai Kabid Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan,” ujar Pujo dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.

Pujo juga menyebut pemberian uang tersebut diketahui oleh Rudy Sulaiman yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan.

Tak hanya soal dugaan pengaturan jabatan, nama Ruben juga muncul dalam kesaksian terkait pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan DPUPR Kabupaten Pekalongan.

Menurut Pujo, Ruben pernah meminta agar salah seorang tenaga outsourcing diganti dengan orang pilihannya. Pegawai pengganti tersebut kemudian diketahui bekerja di kantor Partai Golkar Kabupaten Pekalongan.

“Diminta mengganti salah satu outsourcing, kemudian penggantinya itu bekerja di kantor Golkar Pekalongan,” ungkap Pujo.

Meski tenaga tersebut bekerja di kantor partai, menurut kesaksian Pujo, pembayaran gajinya tetap dibebankan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan.

Kesaksian tersebut semakin membuka dugaan adanya intervensi pihak tertentu dalam pengelolaan tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam perkara ini, Fadia Arafiq tengah menjalani proses persidangan atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengaturan penyediaan tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama periode 2021–2026.

 

Munculnya nama Ruben Prabu Faza dalam persidangan menjadi perhatian publik karena kesaksian tersebut mengarah pada dugaan adanya praktik pengaturan jabatan dan intervensi dalam penempatan tenaga outsourcing.

Namun demikian, seluruh dugaan dan keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum. Status serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan tetap mengacu pada fakta dan pembuktian yang terungkap di hadapan majelis hakim.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *