Sumur Artesis untuk Kegiatan Usaha di Kabupaten Pekalongan Wajib Berizin, Pelanggaran Dapat Berujung Pidana

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | Kabupaten Pekalongan – Penggunaan sumur artesis atau sumur bor untuk kepentingan usaha di wilayah Kabupaten Pekalongan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut berlaku bagi berbagai jenis usaha, seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pabrik, hotel, rumah makan, usaha air minum, maupun usaha komersial lainnya yang memanfaatkan air tanah sebagai sumber utama kegiatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta peraturan pelaksanaannya, pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha harus memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang.

Perlu dipahami bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak mengatur secara khusus mengenai tindak pidana penggunaan sumur bor tanpa izin. Penindakan terhadap pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta peraturan turunannya.

Apabila penggunaan sumur bor tanpa izin mengakibatkan kerusakan sumber daya air, merugikan masyarakat, atau menimbulkan kerusakan terhadap fungsi sumber air, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sumber Daya Air, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai dengan unsur tindak pidana yang terbukti.

Selain ancaman pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif, berupa:

Penghentian penggunaan sumur bor;

Pencabutan izin (apabila telah memiliki izin);

Denda administratif;

Kewajiban melakukan pemulihan terhadap kondisi lingkungan atau sumber daya air yang terdampak.

Sejumlah pihak di Kabupaten Pekalongan berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan sumur artesis untuk kegiatan usaha agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga kelestarian sumber daya air bagi masyarakat.

Apabila ditemukan dugaan penggunaan sumur bor tanpa izin pada suatu kegiatan usaha, proses penanganannya tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *