SAHABATNKRI.COM | KAJEN – Muncul pertanyaan dari sejumlah warga Kabupaten Pekalongan terkait rencana penataan Kawasan Alun-Alun Kajen setelah diketahui Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengadakan paket Jasa Konsultan Perencana Penataan Kawasan Alun-Alun Kajen.
Berdasarkan data pengadaan, paket tersebut memiliki Kode RUP 67121619 dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026. Nilai pagu anggaran tercatat sebesar Rp30.000.000, sementara nilai HPS sebesar Rp29.720.250. Pengadaan dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung untuk jasa konsultansi badan usaha konstruksi dan saat ini telah memasuki tahap penandatanganan kontrak.
Paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh WISANGGENI ARSITEKTUR sebagai penyedia jasa konsultan perencana.
Dengan adanya kegiatan perencanaan tersebut, sejumlah warga mulai mempertanyakan arah pengembangan kawasan Alun-Alun Kajen ke depan.
“Kalau sampai menggunakan jasa konsultan dengan anggaran puluhan juta rupiah, sebenarnya Alun-Alun Kajen ke depan mau dibangun apa? Apakah hanya penataan biasa atau akan ada pembangunan fasilitas baru?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap pemerintah dapat menyampaikan secara terbuka konsep, desain, serta tujuan penataan kawasan tersebut agar publik mengetahui manfaat yang akan diperoleh dari penggunaan anggaran daerah.
Di sisi lain, penggunaan jasa konsultan perencana merupakan tahapan yang lazim dalam proses pembangunan infrastruktur. Dokumen perencanaan biasanya menjadi dasar penyusunan desain teknis, gambar kerja, dan estimasi biaya sebelum suatu proyek fisik dilaksanakan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan mengenai bentuk penataan maupun rencana pembangunan fisik yang akan dilaksanakan di kawasan Alun-Alun Kajen setelah proses perencanaan tersebut selesai.














