KAJEN 12 mei 2026 – Sejumlah warga Desa Sembung Jambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, melaporkan panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Laporan tersebut disampaikan oleh Zakir yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat Desa Sembung Jambu.
Menurut Zakir, laporan itu dibuat sebagai bentuk aspirasi dan keresahan warga terkait pelaksanaan program PTSL di desa tersebut. Ia menyebut masyarakat berharap adanya keterbukaan serta kejelasan dalam proses pelaksanaan program yang selama ini berjalan.
“Kami datang ke Kejaksaan untuk menyampaikan laporan dan meminta agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Harapan kami ada kejelasan dan transparansi kepada masyarakat,” ujar Zakir kepada awak media.
Zakir menjelaskan, warga menginginkan adanya pemeriksaan terhadap pelaksanaan program PTSL yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur pelaporan resmi agar persoalan dapat ditangani oleh aparat penegak hukum.
Kedatangan perwakilan warga ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan juga disebut sebagai upaya mencari kepastian hukum serta menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat Desa Sembung Jambu.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak panitia PTSL Desa Sembung Jambu terkait laporan yang disampaikan warga tersebut.
Masyarakat berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik dan terbuka agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.














