Warga Sembung Jambu Audiensi dan Gelar Mediasi, Sampaikan Tuntutan serta Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan
Oplus_16908288

SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Sejumlah warga dan perwakilan pemuda Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, melaksanakan kegiatan audiensi sekaligus mediasi kinerja dan penggunaan anggaran bersama jajaran Pemerintah Desa setempat. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 28 April 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai dan bertempat di Aula Balai Desa setempat.

Kegiatan ini juga dihadiri dan dipimpin langsung oleh unsur pimpinan wilayah, di antaranya Camat Bojong H. Farid Abdul Khakim, S.STP., MM, Kapolsek Bojong AKP Wastono, serta Danramil Bojong Kapten Wiyoto. Turut hadir pula Kepala Desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan warga serta pemuda.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan empat pokok permasalahan utama, mulai dari dugaan pungutan liar dalam program pemerintah, keterbukaan data dan keuangan, hingga penegakan disiplin kerja aparatur. Dari proses mediasi yang berlangsung, diperoleh kesepakatan dan tanggapan dari berbagai pihak, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 0521/02/IV/2026.

Dugaan Pungli PTSL, Masyarakat Ancam Tempuh Jalur Hukum

Salah satu persoalan yang paling disorot adalah praktik penarikan biaya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Masyarakat meminta pengembalian seluruh uang yang ditarik di luar ketentuan resmi.

Berdasarkan informasi, secara resmi biaya yang ditetapkan hanya sebesar Rp150.000 hingga Rp500.000 per bidang tanah. Namun di lapangan, ditemukan oknum yang menarik biaya mencapai Rp5 juta per bidang tanah.

Dalam mediasi, perwakilan warga meminta agar dana yang ditarik di luar ketentuan dikembalikan paling lambat pukul 15.00 WIB hari itu juga, namun permintaan tersebut tidak disetujui oleh pihak yang ditunjuk menangani hal tersebut. Pihak pengelola hanya bersedia memberikan data nama-nama pemohon yang berhasil bersertifikat dan data mereka yang dikenai pungutan di luar ketentuan.

“Proses mediasi sudah dilakukan namun belum ada penyelesaian yang memuaskan dan sesuai harapan. Karena tidak ada titik temu secara kekeluargaan, kami tegaskan akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum untuk mendapatkan keadilan,” tegas perwakilan warga.

Dana PBB Tidak Disetorkan, Kepala Dusun Akui Kesalahan

Persoalan lain yang terungkap adalah terkait penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2018–2019. Diketahui ada dana pembayaran yang sudah diterima dari warga, namun tidak disetorkan ke Kas Daerah dan sempat digunakan oleh Kepala Dusun II, Mukhorofi.

Atas peristiwa ini, Mukhorofi secara resmi membuat surat pernyataan dan mengakui kesalahannya. Ia menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia mengembalikan seluruh dana beserta denda yang harus dibayarkan dalam waktu 3 x 24 jam sejak pernyataan dibuat. Namun dalam berita acara mediasi, ia menyampaikan akan melunasi kewajiban tersebut dengan sistem cicilan.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan dan bermeterai cukup, sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawabnya atas kesalahan yang telah dilakukan.

Minta Transparansi Data dan Pengelolaan Keuangan

Selain permasalahan di atas, masyarakat juga menuntut keterbukaan dan transparansi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Dokumen dan data yang diminta salinannya serta pertanggungjawabannya meliputi:

– Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) beserta laporan pertanggungjawaban tahun 2019–2025;
– Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes);
– Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes);
– Laporan pengadaan dan penggunaan sarana PAMSIMAS;
– Alokasi dan penggunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
– Bukti penyaluran dan laporan pertanggungjawaban Bantuan Langsung Tunai (BLT);
– Daftar inventaris dan aset desa beserta keterangan pemanfaatannya.

Menyikapi hal ini, Camat Bojong menyatakan akan menindaklanjuti permintaan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.

Minta Pendisiplinan Kinerja Aparatur Desa

Di akhir pertemuan, masyarakat juga meminta adanya langkah pendisiplinan terhadap kinerja seluruh jajaran Pemerintah Desa Sembungjambu. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan ke depannya dapat berjalan lebih bersih, profesional, dan bertanggung jawab.

Terkait permintaan ini, Camat Bojong juga menyatakan akan menyampaikannya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu tindak lanjut nyata dari berbagai kesepakatan dan hasil mediasi yang telah dibuat. Warga berharap seluruh permasalahan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya, namun tetap bersikap tegas bahwa jika tidak ada penyelesaian yang adil, maka jalur hukum tetap menjadi pilihan terakhir yang akan ditempuh.

Redaksi Sahabat NKRI

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *