Isu Nikah Siri Mencuat, Oknum Anggota Polres Pekalongan Jadi Sorotan Publik

  • Bagikan
Oplus_16908288

PEKALONGAN –28 April 2026- Sebuah isu tengah tercium dan mulai merebak di tengah masyarakat, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di lingkungan Polres Pekalongan. Anggota yang disebutkan memiliki inisial (A) itu diduga melakukan perkawinan tidak tercatat atau yang dikenal dengan istilah nikah siri, sebuah perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum dan aturan yang tegas, terutama bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, bagi masyarakat umum nikah siri tidak secara otomatis diancam pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, namun perkawinan jenis ini tidak mendapatkan pengakuan resmi dari negara. Berbeda halnya bagi anggota Polri, di mana aturan internal yang mengatur soal kehidupan pribadi, termasuk perkawinan, ditetapkan jauh lebih ketat dan tegas.

Aturan Khusus yang Mengikat Anggota Polri

Dalam peraturan internal Kepolisian, telah diatur secara rinci mengenai tata cara dan persyaratan perkawinan bagi seluruh anggotanya. Beberapa ketentuan pokok yang wajib dipatuhi antara lain: anggota wajib meminta izin terlebih dahulu kepada atasan sebelum melangsungkan pernikahan, dilarang melakukan perkawinan tanpa melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan, dan bagi yang ingin berpoligami juga wajib mendapatkan izin khusus dari pimpinan instansi.

Tindakan melakukan nikah siri secara tegas dianggap sebagai pelanggaran berat bagi anggota Polri. Perbuatan ini dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan juga pelanggaran terhadap kode etik profesi yang menjadi pedoman dalam bertugas dan berperilaku. Seluruh aturan ini tercantum dan diatur secara jelas dalam berbagai peraturan internal, termasuk peraturan yang secara khusus membahas mengenai perkawinan, perceraian, dan kewajiban perizinan bagi seluruh jajaran kepolisian.

Konsekuensi Hukum dan Sanksi yang Diterima

Apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka anggota yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi yang tegas dan bertingkat. Konsekuensi yang dihadapi mulai dari sanksi disiplin berupa teguran, penundaan dalam jenjang karir, hingga diproses melalui sidang kode etik profesi.

Masyarakat pun memiliki harapan besar agar Bagian Pengawasan dan Penegakan Disiplin atau yang biasa dikenal dengan Kasipropam Polres Pekalongan dapat bertindak tegas. Langkah ini dinilai perlu dilakukan bagi setiap anggota yang tindakannya menimbulkan sorotan negatif di tengah masyarakat, dengan tujuan menjaga nama baik institusi serta memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap lembaga keamanan.

Dalam kasus yang dinilai berat dan merusak nama baik institusi, hukuman yang diberikan bisa berujung pada pemberhentian dari dinas atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan, serta untuk menjaga martabat, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian.

Isu yang beredar di masyarakat ini menjadi perhatian, karena selain berkaitan dengan aturan kedinasan, juga menyangkut nilai-nilai moral dan kepatuhan terhadap hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi setiap anggota Polri. Hingga saat ini, isu ini masih dalam tahap berkembang dan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran dari informasi yang beredar tersebut. Masyarakat berharap ada pengecekan dan penelusuran secara cepat dan transparan, agar jika terbukti ada kesalahan, dapat segera ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Redaksi Sahabat NKRI

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *