PEKALONGAN – Audiensi antara Koalisi Transparansi Pekalongan dengan H. Sukirman, SS., MM, berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Pekalongan, Rabu sore (29/4/2026). Forum dialog terbuka ini mengungkap berbagai masukan kritis, mulai dari kejelasan status kepemimpinan, transparansi kebijakan anggaran, hingga etika pemerintahan di tengah dinamika hukum daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, di antaranya jajaran Asisten, Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Audiensi ini menjadi ruang terbuka bagi tokoh masyarakat dan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Transparansi untuk menyampaikan aspirasi sekaligus kritik konstruktif terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam sambutannya, Sukirman menyampaikan bahwa forum tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan akan dijadikan bahan evaluasi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan, termasuk dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.
“Pertemuan ini penting sebagai forum koordinasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Kami ingin mendengar langsung dinamika di lapangan, sekaligus memperoleh masukan untuk perbaikan kebijakan ke depan,” ujarnya.
Penjelasan Status Penugasan
Jalannya dialog menjadi lebih dinamis ketika Koalisi Transparansi menyoroti status kepemimpinan Sukirman yang dinilai perlu kejelasan formal. Mereka mempertanyakan dasar hukum penugasan yang diberikan, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Sukirman menjelaskan bahwa dirinya menerima surat penugasan dari Gubernur Jawa Tengah tertanggal 5 Maret 2026, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam surat tersebut, Wakil Bupati diberikan mandat untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati mengingat kepala daerah definitif sedang berhalangan.
Ia juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, dirinya memiliki kewenangan penuh dalam aspek pemerintahan, termasuk penentuan kebijakan pembangunan dan pengelolaan anggaran, dengan kewajiban melaporkan secara berkala kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Meski demikian, Koalisi Transparansi menilai masih diperlukan kepastian hukum apabila status tersebut belum ditetapkan secara formal oleh Kementerian Dalam Negeri. Mereka menekankan pentingnya kejelasan status guna menghindari polemik serta risiko administratif di kemudian hari.
“Ini bukan soal pribadi, tetapi soal kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan. Kami berharap segera ada penegasan status sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan koalisi.
Soroti Tata Kelola Desa dan Anggaran
Selain isu kepemimpinan, audiensi juga menyinggung berbagai persoalan lain, seperti transparansi penganggaran, mekanisme pengadaan barang dan jasa, hingga dinamika hukum yang berkembang di Kabupaten Pekalongan.
Nasron, mantan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, turut menyampaikan keprihatinannya terkait tata kelola pemerintahan desa, khususnya di Desa Tenogo. Ia menilai terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari program ketahanan pangan, pengelolaan BUMDes, hingga pelaksanaan pembangunan fisik selama masa kepemimpinan kepala desa setempat.
Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat juga mengangkat isu pemerataan pembangunan dan efisiensi anggaran. Mereka berharap pemerintah daerah lebih memprioritaskan kebutuhan riil masyarakat, terutama di wilayah pinggiran yang masih membutuhkan perhatian serius.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Sukirman menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta memperkuat koordinasi antar perangkat daerah. Ia juga membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat sipil, guna mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Pekalongan.
Redaksi














