SAHABATNKRI.COM | KABUPATEN PEKALONGAN – Isu dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali mencuat di Kabupaten Pekalongan. Kali ini menyasar sebuah kendaraan yang menjadi aset Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPPKD), yang diduga kerap mengubah identitas kendaraan dengan cara mengganti pelat nomor, khususnya saat akhir pekan tiba.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan yang biasanya menggunakan pelat nomor merah G 1125 XB, diduga berganti menggunakan pelat nomor hitam saat hari Sabtu dan Minggu. Pelat yang dipakai diketahui bernomor G 1174 NB, namun setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Sakpole, nomor tersebut ternyata tidak tercatat atau tidak terdaftar secara resmi.
Adanya praktik pergantian identitas ini menimbulkan beragam pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, kendaraan milik pemerintah seharusnya senantiasa menggunakan tanda nomor kendaraan resmi sesuai peraturan yang berlaku, serta hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi.
“Kalau benar itu kendaraan dinas, tapi kemudian diganti pelat hitam saat hari libur, tentu saja masyarakat merasa bertanya-tanya. Ada kesan seolah-olah pihak yang memakai ingin menyamarkan identitas kendaraan tersebut,” ungkap Very, salah satu warga Kabupaten Pekalongan.
Dari sisi peraturan, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, apalagi disertai tindakan menyamarkan identitas dengan memakai pelat nomor yang tidak sesuai, jelas dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Tindakan semacam ini dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan berpotensi menjadi indikasi penyalahgunaan wewenang.
Sesuai ketentuan yang berlaku, ASN maupun pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif secara bertingkat. Mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, pencopotan dari jabatan, hingga sanksi disiplin tingkat berat, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.
Selain itu, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sah, tidak sesuai data, atau tidak terdaftar secara resmi juga merupakan pelanggaran terhadap peraturan di bidang lalu lintas dan administrasi kendaraan bermotor.
Merespons kondisi ini, masyarakat berharap pihak berwenang, khususnya Inspektorat Daerah serta aparat penegak hukum, segera melakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut. Langkah ini dinilai penting guna menjawab keraguan publik sekaligus memastikan penggunaan aset negara berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPPKD Kabupaten Pekalongan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait dugaan pergantian pelat nomor pada kendaraan dinas tersebut.














