SAHABATNKRI.COM | KABUPATEN PEKALONGAN – Persoalan penggunaan kendaraan dinas kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Pekalongan. Dua kasus berbeda menimbulkan pertanyaan, mulai dari pergantian pelat nomor pada akhir pekan hingga penggunaan tanda nomor yang tidak terdaftar secara resmi. Kondisi ini dinilai berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan fasilitas milik negara.
Kasus pertama menyasar aset milik Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPPKD). Kendaraan yang sehari-hari menggunakan pelat merah resmi bernomor G 1125 XB, diduga kerap diganti pelatnya menjadi berwarna hitam pada hari Sabtu dan Minggu. Nomor yang dipakai saat itu adalah G 1174 NB.
Setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Sakpole milik Samsat, diketahui nomor tersebut tidak tercatat dan tidak terdaftar dalam data administrasi kendaraan bermotor.
“Kalau benar itu kendaraan dinas lalu diganti pelat hitam saat hari libur, tentu masyarakat bertanya-tanya. Ada kesan seolah ingin menyamarkan identitas kendaraan tersebut,” ujar Very, salah seorang warga setempat.
Kasus kedua muncul menyangkut kendaraan yang diduga digunakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Berdasarkan pantauan pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, kendaraan tersebut terparkir di depan kantor dinas dengan menggunakan pelat nomor hitam bernomor G 1983 MK dan sedang dibersihkan oleh sopir.
Hasil pengecekan yang sama melalui aplikasi Sakpole menunjukkan nomor polisi tersebut juga tidak ditemukan di dalam basis data resmi. Padahal, kendaraan operasional milik pemerintah seharusnya menggunakan pelat merah sebagai tanda pengenal yang sah.
Dari sisi peraturan, kedua hal ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi apalagi dengan menyamarkan identitas dapat digolongkan sebagai penyalahgunaan aset negara. Bagi Aparatur Sipil Negara, tindakan ini termasuk pelanggaran disiplin bahkan dapat diindikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, penurunan pangkat, pencopotan jabatan hingga sanksi berat sesuai aturan kepegawaian. Sementara penggunaan tanda nomor yang tidak resmi juga melanggar peraturan lalu lintas dan administrasi kendaraan.
Masyarakat pun mendesak instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengecekan serta klarifikasi. Langkah ini diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
“Penggunaan aset negara harus jelas dan terbuka. Jangan sampai hal ini menimbulkan pandangan buruk terhadap kinerja instansi pemerintah,” harap warga.
Hingga berita ini ditayangkan, baik pihak DPPKD maupun Dinas PMD Kabupaten Pekalongan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait kedua persoalan tersebut.














