Plt. Bupati dan DPRD Kabupaten Pekalongan Sepakati Perubahan APBD 2026

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu ditandatangani Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S., bersama Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir beserta Ketiga Wakil Ketua yaitu Ruben R Prabu Faza, Ahmad Ridhowi, dan H. Sumar Rosul, S.IP., M.AP. dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (30/9/2026) malam.

Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp. 2,409 triliun menjadi Rp. 2,398 triliun. Dengan demikian, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp. 11,264 miliar atau 0,47 persen dari APBD Penetapan Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, belanja daerah mengalami peningkatan dari semula Rp. 2,512 triliun menjadi Rp. 2,547 triliun. Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 34,835 miliar atau naik 1,39 persen dibandingkan APBD Penetapan Tahun Anggaran 2026.

Plt. Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBD tersebut juga memperhitungkan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025.

“Penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2026 setelah perubahan direncanakan sebesar Rp. 148,669 miliar atau naik sebesar Rp. 46,099 miliar dari penetapan APBD Tahun Anggaran 2026. Penerimaan tersebut berasal dari pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025,” ujar Sukirman.

Dengan perubahan tersebut, pembiayaan netto menjadi sebesar Rp. 148,669 miliar. Pembiayaan netto tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran, yakni selisih kurang antara pendapatan daerah dengan belanja daerah yang direncanakan. Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, tidak dialokasikan pengeluaran pembiayaan.

Sukirman menegaskan, setelah mendapat persetujuan bersama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi, “Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini selanjutnya akan kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi dan nasional maupun sinergitas antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, di samping juga untuk menghindari agar peraturan daerah tentang APBD yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama DPRD telah berupaya menyusun Rancangan Perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “Kita telah berupaya agar Rancangan Perubahan APBD yang kita susun bersama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, apabila masih ada catatan dan koreksi dari Gubernur Jawa Tengah maka hasil evaluasi tersebut akan kita jadikan pedoman dalam rangka penyempurnaannya,” pungkas Sukirman.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *