SAHABATNKRI.COM | KAJEN — Perbincangan mengenai siapa yang berpotensi mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan semakin berkembang. Jika sebelumnya nama Yudhi Himawan, S.T., M.Sc., M.T. cukup santer disebut di ruang publik, kini muncul nama lain yang juga menjadi perhatian, yakni Agus Dwi Nugroho, S.STP., M.A.P., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan.
Nama Agus Dwi Nugroho mencuat di tengah pembahasan mengenai masa jabatan Sekda Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, yang dilantik pada Desember 2021. Sejumlah media pada September 2026 memang telah memberitakan munculnya beberapa nama dalam pembicaraan publik mengenai bursa Sekda, termasuk Yudhi Himawan. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan resmi mengenai siapa yang akan mengisi posisi tersebut.
Agus Dwi Nugroho bukan nama baru dalam jajaran birokrasi Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan catatan resmi Pemkab Pekalongan, Agus pernah dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada 24 Juni 2022, setelah sebelumnya menjabat Camat Tirto.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu dasar mengapa nama Agus mulai ikut diperbincangkan dalam konteks figur birokrat yang memiliki pengalaman di pemerintahan daerah.
Munculnya nama Agus sekaligus menunjukkan bahwa pembicaraan publik mengenai bursa Sekda tidak hanya berkutat pada satu nama.
Sebelumnya, nama Yudhi Himawan memang cukup banyak diberitakan. Yudhi saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pekalongan. Pemkab Pekalongan juga mencatat bahwa Yudhi sebelumnya pernah menjabat Kepala Dinas Sosial sebelum kemudian dipercaya memimpin DKPP.
Sejumlah pemberitaan pada September 2026 menyebut Yudhi, bersama beberapa kepala OPD lainnya, sebagai nama yang diperbincangkan dalam bursa Sekda.
Namun, dengan munculnya Agus Dwi Nugroho, peta pembicaraan publik menjadi lebih beragam.
Artinya, isu yang sebelumnya terkesan mengarah kuat kepada satu nama kini berkembang menjadi pembahasan mengenai sejumlah birokrat yang memiliki pengalaman dan rekam jejak masing-masing.
Sejumlah kalangan memandang Agus Dwi Nugroho memiliki pengalaman pemerintahan yang dapat menjadi pertimbangan apabila namanya dikaitkan dengan bursa Sekda.
Pengalaman dari posisi kewilayahan sebagai camat hingga memimpin perangkat daerah di tingkat kabupaten menjadi bagian dari rekam jejak birokrasi Agus yang dapat dilihat publik.
Namun, penilaian mengenai kelayakan seorang pejabat untuk menduduki jabatan Sekda tetap harus didasarkan pada persyaratan jabatan, kompetensi, rekam jejak, serta mekanisme pengisian jabatan yang berlaku.
Karena itu, munculnya nama Agus tidak serta-merta berarti dirinya telah menjadi calon Sekda secara resmi.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa penataan birokrasi Kabupaten Pekalongan masih berlangsung dan sejumlah jabatan strategis menjadi perhatian publik.
Dalam konteks itulah, munculnya nama Agus Dwi Nugroho memberikan warna baru dalam pembicaraan mengenai calon Sekda.
Dengan demikian, penyebutan nama keduanya masih harus ditempatkan sebagai bagian dari informasi dan perbincangan publik, bukan sebagai keputusan final.
Yang jelas, munculnya Agus Dwi Nugroho membuat publik memiliki perspektif yang lebih luas mengenai figur-figur birokrat yang berpotensi diperbincangkan untuk posisi Sekda.













