SAHABATNKRI.COM | KABUPATEN PEKALONGAN — Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai alur pengaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) JK/Pusat serta PBI Pemda.
Informasi tersebut menjadi panduan bagi masyarakat yang membutuhkan pengaktifan kepesertaan jaminan kesehatan, khususnya dalam kondisi tertentu dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Alur PBI JK/Pusat
Untuk peserta PBI JK/Pusat, masyarakat diarahkan datang ke Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan dengan membawa sejumlah dokumen, yaitu KTP, KK, serta surat keterangan opname atau surat keterangan sakit.
Setelah dokumen diserahkan, petugas Dinas Sosial melakukan verifikasi dokumen. Selanjutnya, petugas pengusulan melakukan proses melalui sistem Kementerian Sosial (Kemensos).
Setelah proses pengusulan dilakukan, peserta kemudian menunggu aktivasi dari Kemensos.
Alur PBI Pemda
Sementara itu, untuk peserta PBI Pemda, masyarakat dapat datang ke Puskesmas wilayah setempat dengan membawa KTP, KK, serta surat keterangan opname atau surat keterangan sakit.
Dokumen tersebut selanjutnya diverifikasi oleh petugas Puskesmas. Setelah dinyatakan memenuhi proses verifikasi, pengusulan dilakukan oleh petugas Puskesmas atau admin UHC melalui link Puskesmas.
Peserta kemudian menunggu pengaktifan BPJS pada bulan berikutnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan mengimbau masyarakat agar memahami alur dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan proses pengaktifan kepesertaan.
Informasi tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur layanan jaminan kesehatan.
“Bersama, wujudkan akses layanan kesehatan yang lebih baik.”
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, yakni Instagram Dinkespekalongankab, Facebook Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, serta laman resmi dinkes.pekalongankab.go.id.













