SAHABATNKRI.COM | DORO — Kegiatan pembangunan dan pembukaan lahan yang berada di wilayah Desa Dororejo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diduga belum dilengkapi perizinan yang diperlukan.
Pihak Pemerintah Desa Dororejo saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum menerima surat resmi maupun pemberitahuan tertulis yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
Namun, pada Senin (5/10/2026), pihak pemilik lahan disebut telah mendatangi Balai Desa Dororejo untuk melakukan konfirmasi terkait kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung.
Pemerintah desa menyatakan, kedatangan pihak pemilik lahan tersebut menjadi bagian dari komunikasi mengenai kegiatan di lokasi. Meski demikian, pihak desa menegaskan bahwa belum ada surat resmi yang diterima dan menjadi dasar pemberitahuan mengenai kegiatan pembangunan tersebut.
Sementara itu, saat dilakukan konfirmasi kepada pihak Perizinan Kabupaten Pekalongan mengenai status perizinan pada lokasi dimaksud, diperoleh informasi bahwa berdasarkan titik koordinat yang disampaikan, belum terdapat izin yang tercatat untuk kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi dan perizinan sebelum kegiatan pembangunan dilanjutkan.
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman, status perizinan dan jenis kegiatan di lokasi tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pemilik lahan maupun instansi teknis terkait, termasuk mengenai dokumen perizinan yang diperlukan sesuai jenis dan skala pembangunan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak pemilik lahan mengenai dokumen perizinan yang dimiliki serta rencana kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
SAHABATNKRI.COM akan terus melakukan konfirmasi dan pemantauan terhadap perkembangan kegiatan tersebut, termasuk apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak pemilik lahan maupun instansi terkait.













