Kasus Pencurian Getah Pinus TPG Sitatah Makin Pelik, Isu Hilang dan Digantinya Barang Bukti Mengemuka

  • Bagikan
Oplus_16908288

Kabupaten Pekalongan —5 April-2026- Penanganan kasus dugaan pencurian getah pinus di Tempat Penampungan Getah (TPG) Sitatah, Kecamatan Paninggaran, kini memasuki babak baru yang semakin kompleks. Tidak hanya soal tindak pidana pencurian, publik kini dihadapkan pada dugaan adanya praktik penghilangan hingga penggantian barang bukti di tengah proses hukum yang berjalan.

Kasus ini bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 11 Maret 2026. Saat itu, sebuah kendaraan pengangkut getah pinus menabrak rumah warga di Jalan Raya Gandarum, Kecamatan Kajen. Dari peristiwa tersebut, terungkap dugaan kuat bahwa muatan yang dibawa berasal dari aktivitas penebangan dan pengambilan yang tidak sah.

Isu Barang Bukti Diganti

Kontroversi memuncak usai pemberitaan yang dimuat pada 3 April 2026 yang mengungkap adanya kejanggalan di lokasi TPG Sitatah. Muncul informasi bahwa sejumlah getah pinus yang seharusnya diamankan sebagai barang bukti diduga telah hilang dan bahkan diperjualbelikan oleh oknum tertentu.

Yang lebih mengejutkan, beredar informasi bahwa seorang oknum berinisial HP, yang menjabat di tingkat Asper wilayah Paninggaran, diduga melakukan upaya mencari getah pinus dari sumber lain untuk dijadikan sebagai pengganti barang bukti yang diserahkan ke pihak kepolisian.

Tentu saja langkah ini memunculkan tanda tanya besar. Dari mana asal getah pinus pengganti tersebut? Apakah legalitasnya jelas, atau justru menyimpan masalah hukum baru?

Hingga berita ini diturunkan, tim media rakyatcerdas.my.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp tidak kunjung dibalas atau dijawab, meskipun nomor tujuan diketahui dalam kondisi aktif. Hal serupa juga terjadi saat mencoba menghubungi jajaran manajemen KPH Pekalongan Timur lainnya.

Jerat Hukum yang Mengancam

Secara hukum, dugaan penghilangan atau penggantian barang bukti merupakan tindakan pidana yang sangat serius. Dalam proses peradilan, barang bukti wajib dijaga keutuhan dan keasliannya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Setiap upaya yang bertujuan untuk menyembunyikan, memindahkan, atau mengganti barang bukti tanpa prosedur yang sah dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan. Hal ini diancam dengan pidana sesuai Pasal 221 KUHP bagi siapa saja yang dengan sengaja menghilangkan barang bukti.

Selain itu, Pasal 233 KUHP juga tegas melarang setiap tindakan yang merusak atau membuat barang bukti menjadi tidak dapat digunakan dalam proses hukum. Jika dugaan ini terbukti benar, maka sanksi tidak hanya menimpa pelaku pencurian, tetapi juga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam memanipulasi bukti.

Ujian Integritas Penegak Hukum

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan Polres Pekalongan. Namun, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi terkait isu krusial mengenai dugaan penggantian dan hilangnya barang bukti tersebut.

Kondisi ini tentu memicu keresahan mendalam di masyarakat. Transparansi dan kejujuran dalam penanganan perkara dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pengelola hutan.

Kasus TPG Sitatah kini telah bertransformasi dari sekadar masalah pencurian menjadi sebuah ujian berat bagi integritas dan profesionalisme. Masyarakat menunggu kepastian hukum yang jelas: benarkah terjadi penggantian barang bukti, atau ada penjelasan lain yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan fakta lapangan?

Sumber:mediacerdas.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *