Pembangunan Pasar Darurat Kajen Senilai Rp1,6 Miliar Disorot, Warga Pertanyakan Legalitas Lahan

  • Bagikan

KAJEN – 10 April 2026-Proyek pembangunan Pasar Darurat Kajen yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan menuai sorotan dari masyarakat. Selain nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah, warga juga mempertanyakan kejelasan legalitas lahan yang digunakan.

Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut merupakan bagian dari program pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan pembangunan Pasar Darurat Kajen memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.642.000.870 dengan pelaksana CV. Satriya Pinandhita. Proyek ini dimulai pada 15 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Sementara itu, dalam dokumen rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), total keseluruhan anggaran pembangunan pasar darurat tersebut mencapai sekitar Rp6,39 miliar, yang mencakup berbagai item pekerjaan. Di antaranya pembangunan 254 unit kios, 1.344 unit los, serta 222 unit tempat berjualan. Selain itu, juga terdapat pembangunan kantor pengelola, mushola, toilet, hingga infrastruktur penunjang dan sistem mekanikal elektrikal.

Namun, di tengah proses pembangunan yang telah berjalan, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait status lahan proyek. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut disebut-sebut merupakan hibah dari pemerintah provinsi kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Meski demikian, warga menilai aspek legalitas hukumnya belum sepenuhnya jelas.

“Secara administrasi mungkin sudah tercatat, tapi bagaimana dengan kekuatan hukum lahannya? Ini yang jadi pertanyaan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga khawatir, jika legalitas lahan belum tuntas, maka pembangunan yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Terlebih, aktivitas pengurugan di lokasi disebut telah lebih dulu dilakukan sebelum kejelasan status lahan benar-benar final.

Sejumlah pihak pun mendesak agar pemerintah daerah bersikap transparan dan memberikan penjelasan resmi kepada publik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proyek strategis tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas lahan maupun tanggapan atas kekhawatiran masyarakat tersebut.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *