BANYUMAS — SAHABATNKRI.COM — Aktivitas produksi pabrik bata ringan milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, aktivitas operasional perusahaan tersebut ditemukan masih berjalan pada Rabu (9/9/2026), atau sehari setelah Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan meminta perusahaan menghentikan kegiatan produksinya.
Sebelumnya, Pemkab Banyumas telah melakukan penutupan sementara terhadap operasional PT IKN karena perusahaan masih dalam proses pemenuhan sejumlah persyaratan perizinan.
Kondisi kembali beroperasinya pabrik sehari setelah sidak tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan keputusan penutupan sementara.
Pada Selasa (8/9/2026), tim gabungan Pemkab Banyumas mendatangi lokasi pabrik setelah memperoleh informasi bahwa PT IKN kembali menjalankan aktivitas operasional.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan mesin produksi dalam kondisi hidup dan aktivitas produksi berlangsung. Selain itu, terdapat kendaraan pengangkut bahan baku yang masuk ke area pabrik serta kendaraan yang membawa hasil produksi keluar dari lokasi.
Tim juga mendapati manajemen perusahaan, penerjemah, serta tenaga kerja asing berada di area produksi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, membenarkan adanya temuan tersebut.
“Dasarnya adalah informasi bahwa pabrik beroperasi lagi. Saat tim mengecek ke dalam, mesin didapati dalam kondisi hidup dan sedang berproduksi,” ujar Roni.
Menurut keterangan pihak perusahaan melalui penerjemah, pengoperasian mesin tersebut telah dilakukan sejak Minggu (6/9/2026).
Perusahaan beralasan aktivitas tersebut dilakukan untuk menghabiskan sisa bahan baku yang masih berada di dalam mesin sekaligus melakukan pemeliharaan rutin.
Pihak perusahaan juga menyampaikan telah mengirimkan surat kepada Bupati Banyumas terkait permohonan pengoperasian mesin untuk kepentingan perawatan.
Namun, Pemkab Banyumas menegaskan bahwa alasan pemeliharaan mesin tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan aktivitas produksi selama masa penutupan.
“Kalau hanya pemanasan mesin silakan, tetapi tidak boleh ada aktivitas produksi. Komitmen awal sudah jelas,” tegas Roni.
Persoalan Perizinan
Sebelumnya, Pemkab Banyumas menghentikan sementara operasional PT IKN setelah ditemukan sejumlah persoalan terkait pemenuhan perizinan.
Berdasarkan hasil pengawasan penanaman modal sektor perindustrian pada 2 Maret 2026, pabrik diketahui beroperasi di atas lahan sekitar 40.000 meter persegi.
Sementara itu, luas lahan yang disetujui dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tercatat sekitar 24.485 meter persegi.
Dalam dokumen PKKPR Nomor 09022610313302046, disebut terdapat pemanfaatan lahan yang melebihi luas yang disetujui. Area tersebut disebut mencapai lebih dari 15.000 meter persegi dan berada di zona hijau pertanian atau KP2B.
Atas temuan tersebut, PT IKN sebelumnya telah menerima Surat Peringatan Pertama dan Terakhir tertanggal 23 Juli 2026.
Pemkab Banyumas kemudian melakukan penutupan sementara terhadap kegiatan operasional perusahaan pada 21 Agustus 2026.
Meski dilakukan penutupan, pemerintah daerah tetap memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan perizinan melalui pendampingan.
PT IKN diarahkan untuk menyelesaikan sejumlah persyaratan, di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta persyaratan perizinan lainnya.
Diminta Tidak Berproduksi Sebelum Izin Lengkap
Roni menegaskan bahwa pendampingan pemerintah terhadap proses pemenuhan perizinan tidak dapat diartikan sebagai izin bagi PT IKN untuk kembali melakukan kegiatan produksi.
“Selama masa penutupan, tidak boleh ada kegiatan operasional sama sekali. Kami minta jangan beroperasi dulu sampai seluruh izin resminya keluar,” kata Roni.
Pemkab Banyumas kembali meminta perusahaan menghentikan aktivitas produksinya dan menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah memastikan proses pemenuhan perizinan PT IKN tetap dapat dilanjutkan. Namun, sebelum seluruh persyaratan terpenuhi dan izin resmi diterbitkan, perusahaan diminta menghormati keputusan penutupan sementara.
Dengan demikian, persoalan PT IKN tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi perizinan, tetapi juga kepatuhan terhadap keputusan penghentian sementara operasional.
Di tengah proses penyelesaian perizinan tersebut, publik kini menanti sejauh mana pengawasan dan tindakan Pemkab Banyumas terhadap aktivitas perusahaan yang kembali ditemukan berjalan setelah sebelumnya diperintahkan untuk menghentikan produksi.














