SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN –24-April – 2026-Penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menuai perhatian luas dari berbagai lapisan masyarakat. Warga mendesak agar proses hukum yang berjalan tidak berhenti pada satu pihak saja, melainkan diusut secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya.
Menurut pandangan warga, praktik tindak pidana korupsi hampir mustahil dilakukan secara sendirian atau individu. Pasti ada pihak-pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemberi maupun yang berperan dalam rangkaian proses transaksinya.
“Tidak mungkin ini dilakukan satu orang saja. Dalam kasus sebesar ini, pasti ada pihak lain yang terlibat, baik itu pemberi maupun pihak yang memfasilitasi. Jadi pengusutannya harus sampai tuntas,” ujar Islah, salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Kajen.
Sejalan dengan itu, masyarakat mendesak KPK untuk bekerja secara transparan, objektif, dan profesional. Seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini diminta untuk diseret ke proses hukum, agar penegakan hukum benar-benar terasa adil dan tidak bersifat tebang pilih.
Baik Pemberi maupun Penerima Sama-Sama Terjerat Hukum
Secara aturan hukum, tindak pidana korupsi memang tidak hanya menjerat pihak yang menerima, tetapi juga pihak yang memberi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam peraturan tersebut, penerima suap yang umumnya merupakan pejabat negara dapat dijerat dengan pasal 5, 11, 12, hingga 12B dengan ancaman hukuman penjara dalam jangka waktu yang lama serta denda yang bernilai besar.
Di sisi lain, pihak pemberi juga tidak luput dari tanggung jawab pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) yang juga mengancam dengan hukuman penjara dan denda. Meskipun demikian, dalam praktiknya terdapat pengecualian atau kemungkinan mendapatkan perlindungan hukum, misalnya jika pihak pemberi terbukti menjadi korban pemerasan dan bersedia bekerja sama serta melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.
Pengamat hukum menilai, dalam banyak kasus yang terungkap, fokus pengusutan seringkali tertuju pada pihak penerima yang memiliki kekuasaan dan jabatan publik. Padahal, keberadaan pihak pemberi memiliki peran sangat penting untuk membongkar jaringan yang lebih besar, sehingga tidak jarang mereka dijadikan saksi kunci dalam pengembangan kasus.
“Kalau ingin memberantas korupsi sampai ke akarnya, maka kedua pihak harus diseret. Jangan hanya yang di atas saja yang tersangkut, sementara pihak yang memberi atau yang membiarkan lepas begitu saja,” tambah Islah.
Harapan Masyarakat
Aktivis masyarakat Kabupaten Pekalongan, Mustofa, juga menyampaikan hal senada. Ia berharap KPK tidak berpuas diri hanya dengan menetapkan satu atau dua tersangka, namun terus melacak hingga seluruh jaringan yang terlibat dalam aliran dana maupun transaksi ilegal tersebut terungkap.
“Kalau ingin daerah ini bersih dari korupsi, ya pengusutannya harus total. Jangan setengah-setengah atau berhenti di tengah jalan. Kasus ini harus menjadi contoh bahwa siapapun yang bersalah pasti akan diproses hukum,” tegas Mustofa.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus memulihkan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja penegak hukum di Indonesia.
Redaksi














