SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Seorang warga Desa Kadipaten, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, bernama Moh. Afdhol (66), mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan. Peristiwa ini melibatkan satu unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Calya, yang menimbulkan kerugian materiil mencapai Rp50.500.000.
Menurut keterangan yang disampaikan pelapor, peristiwa ini bermula dari kesepakatan penitipan dua unit kendaraan tersebut, di mana ia diminta untuk mencairkan sejumlah dana. Total uang yang diserahkan dalam transaksi tersebut disebutkan mencapai Rp50.500.000.
Dilengkapi Bukti Kwitansi
Moh. Afdhol menyebutkan transaksi tersebut memiliki bukti tertulis berupa dua lembar kwitansi. Pertama, kwitansi pembayaran awal senilai Rp3.000.000 yang dibuat tertanggal 18 Januari 2024 dan belum bermaterai. Sedangkan kwitansi kedua senilai Rp47.500.000 sudah dilengkapi materai tertanggal 14 Januari 2024, dengan tercantum nama penerima bernama Yanti dan disaksikan oleh seseorang bernama Sanudin.
Awalnya, Moh. Afdhol mengaku enggan menerima penitipan kendaraan tersebut. Namun, ia akhirnya bersedia setelah dimintai tolong dan mendapat penjelasan dari kenalannya bernama Hazim melalui percakapan telepon dan WhatsApp. Dalam penjelasannya, Hazim menyebutkan bahwa mobil tersebut adalah milik seorang bidan dari Karangsari, Kecamatan Bojong, yang dibeli secara tunai.
Diduga Melibatkan Dua Pihak
Pemberi kuasa menduga transaksi ini melibatkan pihak yang tertulis dalam kwitansi. Nama “Yanti” yang tertera diduga adalah nama asli Siti Tri Wiyanti Oknum perawat di rsud kajen, yang diduga bersama suaminya, Sanudin, menjadi pihak yang menerima dana tersebut.
Namun, saat awak media mendatangi kediamannya pada Minggu (7/6/2026), Sanudin memberikan keterangan yang berbeda. Ia membenarkan bahwa kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempatnya lagi, dengan alasan kendaraan tersebut sudah dicabut leasing. Ia juga mengakui bahwa kendaraan yang dititipkan tersebut diambil dengan perjanjian akad sewa harian.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan resmi secara tertulis dari Siti Tri Wiyanti maupun pihak lainnya terkait perbedaan versi keterangan.
Pihak pemberi kuasa merasa dirugikan karena kendaraan yang dijadikan dasar kesepakatan tidak dapat dikuasai sebagaimana perjanjian awal. Oleh karena itu, Moh. Afdhol telah menguasakan perkaranya kepada LBH Firma Hukum Suara Masyarakat untuk mendalami peristiwa tersebut, memeriksa keabsahan dokumen, serta mempertemukan seluruh pihak yang terlibat guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Saya hanya berharap ada kejelasan dan penyelesaian secara kekeluargaan, tidak sampai ke ranah hukum. Dokumen ada, saksi ada, tapi kendaraan hilang begitu saja. Saya ingin kebenaran terungkap dan hak saya dipenuhi,” ujar Moh. Afdhol.
Sampai saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pendampingan hukum dan upaya damai. Seluruh pihak yang disebutkan tetap dijunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada bukti yang sah dan kuat.














